Polri: Pembubaran Paksa di Bima merupakan Penegakan Hukum

Polri: Pembubaran Paksa di Bima merupakan Penegakan Hukum
Polri: Pembubaran Paksa di Bima merupakan Penegakan Hukum. Bima : Pembubaran paksa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12), adalah bentuk penegakan hukum. Karena, aksi pendudukan pelabuhan sape sudah berlangsung lama dan telah mengganggu kepentingan umum.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar. "Dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum dengan dengan dibubarkan oleh petugas kepolisian. Dampaknya terjadi perlawanan dan petuhas melakukan penegakan hukum secara terukur," ujarnya.

Sebelumnya, sedikitnya dua orang tewas saat polisi membubarkan paksa aksi pendudukan dan blokade warga Kecamatan Lambu di Pelabuhan Sape. Dua korban tewas bernama Saiful dan Arif Rahman.

Warga menduduki dan memblokade Pelabuhan Sape untuk menuntut pencabutan SK Pemerintah Kabupaten Bima Nomor 188 terkait pertambangan emas di wilayah mereka. Pemerintah Kabupaten Bima hanya mengizinkan perusaan tertentu menambang emas, serta menyebut pertambangan tradisional warga sebagai tindakan melawan hukum.




Baca Juga tentang  Mengungkap Misteri Atlantis   atau  Sejarah Blue Film  atau    Tips Jitu PDKT buat Cewek dan Cowok   disini selain tentang Polri: Pembubaran Paksa di Bima merupakan Penegakan Hukum




Category Article ,

Tulis Komentar Anda... Website ini Dofollow

Copyrights @2011, Indowarta.org. Diberdayakan oleh Blogger.