Air Soft Gun Tidak Boleh untuk Ancam Orang

Air Soft Gun Tidak Boleh untuk Ancam Orang. Jakarta - Seorang pemuda, Aditya (25), dibawa ke Polres Jakarta Selatan karena kedapatan membawa air soft gun. Polisi menegaskan, jika air soft gun tak boleh digunakan untuk mengancam orang lain.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, menerangkan penggunaan air soft gun sejatinya dilarang. Kalaupun boleh, harus dinaungi Perbakin dan khusus hanya digunakan untuk olahraga.

"Setelah selesai digunakan (untuk olahraga), harus digudangkan sesuai petunjuk," papar Iman di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2011).

Dengan peruntukannya untuk olahraga, air soft gun tidak boleh untuk mengancam seseorang.

"Jika mengancam seseorang hingga ketakutan, bisa dikenakan pasal 335 KUHAP dan UU Darurat no 12 tahun 1951 juga bisa," jelas Iman.

"Karena itu mirip senpi betulan," tandasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang diketahui bernama Aditya (25), sempat mengeluarkan air soft gun dari dalam mobil VW Golf warna putih bernopol B �234 DIN. Aditya mengeluarkan benda tersebut karena bersitegang dengan pengendara motor.

Tidak lama setelah kejadian itu, Aditya dibawa oleh anggota Provost Polres Jaksel dari dalam kampus Interstudi. Hingga saat ini, Aditya masih terus dimintai keterangan oleh penyidik.





Category Article ,

Tulis Komentar Anda... Website ini Dofollow

Copyrights @2011, Indowarta.org. Diberdayakan oleh Blogger.