Korban di Perkosa lalu di Penjara, dan bisa Bebas Jika Nikahi Pemerkosanya

Korban di Perkosa lalu di Penjara, dan bisa Bebas Jika Nikahi Pemerkosanya
KABUL - Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, membebaskan seorang korban perkosaan setelah dia setuju untuk menikah dengan lelaki yang memerkosanya.

Menurut pernyataan pemerintah, wanita yang dipenjara atas tuduhan 'berzina secara paksa' itu setuju untuk menikah dengan pemerkosanya. Tetapi, pengacaranya mengatakan kliennya tidak setuju untuk menikah dengan si pemerkosa.

Wanita yang bernama Gulnaz (21) itu melahirkan seorang anak perempuan di penjara. Dia dinyatakan bersalah karena melakukan 'zinah paksa' dengan suami sepupunya.


Seorang pejabat senior mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan syarat apapun atas kebebasan Gulnaz. Presiden Hamid telah memberi tugas kepada Menteri Kehakiman untuk berdiskusi dengan Gulnaz dan menanyakan apa keinginannya.

"Dalam diskusi itu, Gulnaz berkata dia setuju menikah dengan pemerkosanya dengan syarat kakaknya menikah dengan adik pemerkosa itu," kata juru bicara Presiden Hamid, Emal Faizay. "Ini adalah keputusannya. Saya dapat memastikan tidak ada syarat yang dikenakan oleh pemerintah Afghanistan.''

Pengacara Gulnaz berharap pemerintah dapat memberi kebebasan kepada wanita itu untuk memilih siapa yang mau dinikahinya.





Category Article ,

Tulis Komentar Anda... Website ini Dofollow

Copyrights @2011, Indowarta.org. Diberdayakan oleh Blogger.